hukrim

Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Sabu, Sempat Buang Barang Bukti

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:02 WIB
Tersangka usai di amankan. (ft: ist)

 

 

SIAK HULU, RIAUSATU.COM - Polsek Siak Hulu jajaran Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba inisial A alias Yani (51). Sebelum ditangkap, tersangka sempat membuang sabu miliknya untuk mengelabui polisi.

Tersangka diamankan di Dusun I Koto Tengah RT 002 RW 005 Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau pada Selasa 18 Maret 2025 malam, sekitar pukul Jam 20.30 Wib.

"Benar, tersangka ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Polsek Siak Hulu," kata Kapolsek Siak Hulu, Kompol Fauzi, Kamis 30 Maret 2025.

Dari tangan tersangka, sambung Kompol Fauzi, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram yang disimpan dalam kotak rokok On Bold Blue.

"Selain barang bukti sabu dari tangan tersangka juga diamankan 1 unit handphone Samsung Galaxy A05 warna hitam," jelasnya.

Lebih lanjut di katakan Kompol Fauzi, sebelum diamankan, tersangka sempat membuang BB narkoba tersebut untuk mengelabui polisi yang akhirnya ditemukan di semak-semak yang jaraknya tidak jauh dari TKP penangkapan.

"Pelaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari inisial B yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang," ujarnya.

Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun hukuman penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

"Saat ini tersangka serta barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Siak Hulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. ***

 

Tags

Terkini