hukrim

Polsek Siak Hulu Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Selasa, 11 Maret 2025 | 18:25 WIB
Gambar ilustrasi. (ft:int)

 

SIAK HULU, RIAUSATU.COM - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, jajaran Polres Kampar meringkus empat orang pelaku spesialis pencurian dan penjarahan rumah kosong di lokasi berbeda.

Keempat pelaku yang ditangkap itu yakni, BB alias Beno (35), ERS alias Eki (43), RR alias Rori (40) dan RS alias Rio (37).

"Empat pelaku ini merupakan warga Siak Hulu," kata Kapolsek Siak Hulu, Kompol Fauzi, Selasa 11 Maret 2205.

Kompol Fauzi menuturkan aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan ini terjadi di rumah Kasri Tomi (52) di Jalan Pasir Putih Dusun I Sungai Sialang RT 002 RW 002 Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan laporan korban, terungkapnya aksi pencurian tersebut berawal pada Minggu 09 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban mendatangi rumahnya.

"Awalnya korban melihat ada pria atas nama Beno sedang tidur di dalam kamar rumah, dan kemudian mengamankannya. Kepada korban, pelaku mengakui perbuatannya bersama 3 orang rekannya yang lain.," jelas Kompol Fauzi.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Siak Hulu dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya di kediaman masing-masing.

Dalam aksinya, kawanan pelaku ini menggondol semua yang ada di rumah korban, termasuk terali besi, kabel instalasi listrik rumah, jendela kaca, etalase jualan, westafel dapur dan lainnya.

Akibatnya korban mengalami kerugian di taksir mencapai Rp45 juta.

"Para pelaku ini mengambil semua yang ada di dalam rumah tersebut termasuk jendela kaca, kabel instalasi listrik dan lain-lainnya," tutur Kompol Fauzi.

Kompol Fauzi menjelaskan dari tangan keempat tersangka ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 buah terali besi besar, 10 buah terali sedang, 20 buah terali jelusi, 2 jendela kaca, 1 kabel listrik instalasi rumah, 1 etalase jualan dan 2 wastafel dapur.

"Terhadap keempat tersangka pencurian ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Mantan Kasi SIM Ditlantas Polda Riau itu. ***

 

Tags

Terkini