MAMASA, RIAUSATU.COM -
Seorang pria berinisial AD (47) ditangkap polisi usai ketahuan memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 19 tahun di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (10/3/2025 ).
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Drones Ma'dika mengatakan, aksi AD ketahuan setelah korban mengirimkan pesan Whatsapp kepada pamannya.
Kala itu, korban meminta tolong pamannya untuk menjemputnya di rumah orangtuanya. Paman korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi usai mengetahui kejahatan AD.
"Setelah tiba di rumah pamannya, korban mengaku pada pamannya bahwasanya dia telah disetubuhi oleh pamannya," kata Drones kepada wartawan, Senin malam, dilansir kompas.com.
Drones mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku telah dua kali diperkosa oleh AD.
Kejadian pertama terjadi di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat korban masih berusia 6 tahun. Sementara kejadian kedua, terjadi di Januari 2025 setelah korban mengaku pada pamannya.
Pelaku kata Drones, memerkosa korban dengan cara memaksanya. "Pelaku melakukan dengan paksaan," katanya lagi. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi termasuk korban. Namun kata Drones, korban kini masih berada di rumah keluarganya sembari menjalani pemulihan psikisnya.
"Sampai saat ini kami belum (lagi) melakukan pemeriksaan pada korban karena saat ini beliau diamankan di rumah aman," tandas Drones.***