hukrim

Polsek Panipahan Laksanakan Kegiatan KRYD Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan di Wilayah Hukumnya

Senin, 10 Maret 2025 | 09:43 WIB

 

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Polsek Panipahan jajaran Polres Rohil melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) diwilayah hukumnya pada Minggu 9 Maret 2025 malam.

Patroli yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB ini menyasar tempat hiburan malam, game dan kos-kosan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan terkait operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan, sebagaimana diatur dalam surat edaran Bupati Rokan Hilir.

Selama patroli, personil Polsek Panipahan tidak menemukan adanya pelanggaran, tutupnya tempat hiburan Family Karoke dan game serta tidak ditemukannya adanya aktivitas perjudian diwilayah hukum Polsek Panipahan.

Selain itu, dilakukan pula pengecekan terhadap kos-kosan yang diduga di salah gunakan sebagai lokasi prostitusi dan juga tidak ditemukan adanya penyimpangan.

Hasil dari patroli ini menunjukkan bahwa kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Malam ini, kita melaksanakan patroli sekaligus menegakkan aturan bahwa tempat hiburan harus tutup total selama bulan Ramadan sesuai dengan surat edaran yang berlaku," kata Kapolsek Panipahan, Iptu Yopi Ferdian.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepatuhan terhadap aturan operasional tempat hiburan malam selama ramadan dapat terus terjaga, demi menciptakan situasi yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat Panipahan," imbuhnya.

Iptu Yopi menambahkan, Polsek Panipahan akan terus melakukan patroli serupa selama bulan suci Ramadhan 1446 H guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta meminimalisir potensi gangguan keamanan di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. ***

 

 

Tags

Terkini