PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditesnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang melibatkan mantan narapidana serta napi aktif di Rutan Cipinang, Jakarta, pada Jumat 14 Februari 2025.
Dalam pengungkapan ini, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 4 orang tersangka, termasuk seorang narapidana yang mengendalikan jaringan dari dalam penjara dan menyita 8 paket besar sabu dengan berat bersih 7,43 kilogram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru.
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno - Hatta, Pekanbaru pada Jumat 14 Februari 2025.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti yang akan dibawa ke Jakarta oleh 2 orang tersangka, Z (29) dan M (35), asal Lampung Selatan. Para tersangka dijanjikan upah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram,” ujar Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat pengungkapan kasus, Selasa 04 Maret 2025.
Dijelaskan Kombes Putu, dari kendaraan itu, Tim menemukan 8 paket sabu dalam bungkus teh China warna hijau yang disimpan di dalam tas. Setelah ditimbang, berat bersihnya mencapai 7,43 kilogram.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta. Dia ditangkap setelah tim melakukan pengembangan.
Dua tersangka, Z (29) dan M (35), asal Lampung Selatan, ditangkap di lokasi. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta, yang juga ditangkap di dalam selnya.
"Tak hanya S, polisi juga menangkap tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini," jelas Kombes Putu.
Menurut Kombes Putu, selain sabu, polisi menyita beberapa unit ponsel dan 2 mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Ini bukti kami tak hanya memberantas kurir narkoba, namun hingga ke pengendali dan pemilik barang haram ini," pungkasnya. ***