BENGKALIS, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dengan menangkap seorang pria inisial JT (45) bersama barang bukti 1 kg sabu di Kabupaten Bengkalis. Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, Senin 03 Maret 2025.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Mendapati informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” kata Kombes Putu.
Saat dilokasi, tim mendapati 2 orang yang mencurigakan dengan terburu buru masuk kedalam mobil, petugas langsung melakukan pengejaran.
"Tim yang melakukan pengintaian mendapati 2 orang pria mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penyergapan, tersangka JT (45) berhasil diamankan, sedangkan 1 lainnya melarikan diri,” jelas Kombes Putu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu dalam bungkus plastik merek Guan Yin Wang warna kuning, yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Malaysia - Indonesia.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial JBL untuk membawa sabu tersebut ke Kota Padang, Sumatera Barat,” terang Kombes Putu
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut, kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup” tutup Kombes Putu. ***