hukrim

Nasib Apes Gadis PRA: Dianiaya, Diperkosa, dan Dibuang ke Sungai dalam Kondisi Masih Hidup

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:32 WIB
Sosok mayat tanpa kepala ditemukan di saluran irigasi persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/2/2025).(f: kompas.com/polres jombang)

JOMBANG, RIAUSATU.COM - Kasus pembunuhan seorang siswi SMA berinisial PRA (19) di Jombang, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Korban dianiaya dan diperkosa sebelum akhirnya dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Polres Jombang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AP (18), warga Jombang, serta AT (18) dan LI (32), yang merupakan warga Kunjang, Kabupaten Kediri.

Berikut lima fakta terkait kasus pembunuhan tragis ini, sebagaimana dilansir kompas.com:

1. Korban diajak bertemu oleh pacarnya Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa AP, yang merupakan pacar korban, mengajak PRA untuk bertemu pada Senin (10/2/2025).

Setelah bertemu, AP membawa korban ke rumah AT di Kabupaten Kediri. "Setelah itu korban ditinggalkan di rumah itu. Barulah saat itu AP dan AT pergi keluar untuk membeli minuman keras," ujar Margono.

2. Korban dianiaya dan diperkosa
Setelah mengonsumsi minuman keras, ketiga tersangka membawa korban ke areal persawahan di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Di lokasi ini, mereka melakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap korban. "Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut sehingga korban tidak berdaya," jelas Margono.

Hasil otopsi menunjukkan adanya luka robek pada kepala serta benturan benda tumpul di bagian perut korban yang menyebabkan pendarahan.

3. Korban dibuang ke sungai dalam keadaan hidup
Setelah dianiaya dan dilecehkan, korban dibuang ke sungai di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. "Jadi indikasinya korban ini masih hidup saat berada di sungai, dan lemas setelah terkena hantaman benda tumpul. Saat di sungai masih hidup namun lemas dan akhirnya meninggal karena tenggelam," jelas Margono, Rabu (12/2/2025).

4. Motif kejahatan merampas harta korban
Menurut Margono, ketiga tersangka ingin menguasai barang-barang korban, termasuk sepeda motor dan handphone miliknya. "Barang bukti yang kami amankan sisa uang yang memang belum digunakan. Motifnya ingin menguasai barang korban yang juga pacar dari pelaku utama," ujarnya.

Sepeda motor korban telah dijual seharga Rp 2,2 juta, dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi para pelaku.

5.
Ketiga tersangka kini telah ditangkap dan akan dijerat dengan Pasal 340 atau 339, serta 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, turut menyoroti kasus ini dan berencana mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Jombang untuk bersama-sama mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) guna meminimalisir tindak kejahatan," tegasnya.

Sementara itu, keluarga korban berharap para pelaku mendapatkan hukuman setimpal. "Harapan kami, kawal kasus ini sampai tuntas. Hukum (pelaku) seadil-adilnya, minimal hukuman mati," ujar A (39), kerabat korban.***

Tags

Terkini