hukrim

Polisi Ringkus Dua Pria Paruh Baya Pelaku Ganjal ATM di Pekanbaru

Senin, 10 Februari 2025 | 12:56 WIB
Pelaku DS (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus dua orang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM, Rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.

Kedua pelaku yang diringkus inisial DW (58) dan AB (50) warga Sumatra Barat. Sedangkan korban berinisial ULB (61), merupakan warga Payung Sekak, Kotai Pekanbaru.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta dan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kedua pelaku ditangkap diwilayah Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin Senin 10 Februari 2025.

Lanjut Bery, aksi pencurian itu terjadi di gerai ATM SPBU Jalan Riau, Pekanbaru pada 28 Januari 2025 lalu. Saat itu korban ULB hendak menarik uangnya di ATM.

Pelaku AB (ft: ist)

“Saat korban hendak menarik uang, namun kartu ATM tidak bisa masuk ke dalam mesin. Kemudian datang salah seorang pelaku sambil berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban,” kata Bery.

Tanpa disadari korban, di saat itulah pelaku menjalankan aksi tipunya. Pelaku lalu mengambil kesempatan dengan menyuruh korban untuk memasukkan ulang kode pin kartu ATM nya.

“Pelaku, tanpa disadari korban, selanjutnya menukarkan kartu ATM dan meninggalkannya," jelas Bery.

Korban lalu mengetahui uangnya telah terkuras sebesar Rp20 juta dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku telah ditahan disel tahanan Mapolresta Pekanbaru. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 Jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutup Bery. ***

 

 

Tags

Terkini