hukrim

Polsek Siberida Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 27 Paket Sabu

Jumat, 7 Februari 2025 | 16:40 WIB
Tersangka usai diamankan. (ft: ist)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Seberida guna penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Seberida dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Tanpa bantuan warga, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan optimal," pungkas AKBP Fahrian. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini