INHU, RIAUSATU.COM - Seorang pria paruh baya berinisial J (41), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tak berkutik saat digerebek aparat kepolisian, Kamis 6 Februari 2025.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 27 paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Gang Delima, RT 046 RW 006, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Berdasarkan laporan itu, jajaran Polsek Seberida yang dipimpin langsung Kapolsek, Kompol Yudha Efiar bersama Kanit Reskrim AKP Jhonson H Sitompul dan PS Kanit Intel Iptu Dony Patria, langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada Kamis malam, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Tanpa perlawanan, tersangka J langsung diamankan, sementara petugas mulai menggeledah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 klip plastik bening berisi sabu dengan total berat kotor 5,61 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu buah kaca pirex berisi sisa sabu, sebuah kotak cream Dermifar yang dibalut lakban hitam, satu unit handphone Samsung Galaxy A05s, serta timbangan elektrik berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum dijual.
Tak hanya itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp950.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, dua buah pipet berbentuk sendok, dua plastik klip bening ukuran 1,5 x 3,5 cm, serta satu bungkus tisu merek Paseo.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bukti kuat keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah Seberida.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku narkoba tersebut.
"Tersangka berinisial J ini diketahui tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia mengedarkan narkoba tersebut kepada pelanggan di sekitar wilayah Seberida," ujar AKBP Fahrian Siregar, Jumat 7 Februari 2025.