PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau kembali berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provinsi yang diduga dikendalikan oleh Narapida dari dalam Lapas.
Operasi ini mengamankan 2 orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.064 gram sabu, yang berasal dari jaringan internasional Golden Crescent.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa operasi dimulai di Pekanbaru hingga penangkapan tersangka kedua di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Penangkapan pertama terhadap inisial ABR (37), di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru pada Jumat 17 Januari 2025. Bersamanya diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1.064 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dongker.
"Dari pemeriksaan, tersangka ABR, ia mengaku bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,” ujar Kombes Putu Yudha, Selasa 21 Januari 2025.
Lanjut Kombes Putu, pengembangan di lakukan dan berhasil menangkap HAP (29) di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Sabtu 18 Januari 2025.
Tersangka yang saat itu datang menggunakan mobil Toyota Fortuner diamankan setelah menerima tas berisi sabu dari tersangka ABR.
Kombes Putu menjelaskan, bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas,” tegas Kombes Putu.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya Hukuman mati atau pidana seumur hidup," tutup Kombes Putu. ***