hukrim

Ungkap Kasus Perdagangan Bayi Melalui Medsos di Pekanbaru, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Senin, 20 Januari 2025 | 16:05 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni (ft: ist)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Aparat Kepolisian Sektor Limapuluh berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan bayi. Enam pelaku berikut seorang bayi berjenis kelamin perempuan berumur empat hari, diamankan dalam penggerebekan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru pada Sabtu 18 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni mengatakan, bahwa pengungkapan kasus perdagangan bayi ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama Santi.

"Awalnya kami menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli bayi di sebuah kafe. Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah orang yang diduga terlibat," kata Bery Senin 20 Januari 2025.

Dari penggerebekan itu diamankan enam orang yang diduga terlibat, yakni EJ (49), Z (45), SP (37), TH 31), JB (24) dan AT (22). Selain ke 6 pelaku, polisi juga menemukan bayi perempuan yang Beru berumur empat hari di lokasi tersebut.

Menurut Bery, para pelaku ini dalam aksinya menggunakan modus adopsi ilegal untuk menjual bayi tersebut.

"Para pelaku mengaku jika bayi ini akan diadopsi oleh pihak lain dengan imbalan tertentu. Saat ini, kami masih terus mendalami peran dari masing-masing pelaku dan adanya dugaan keterlibatan pihak lain," ungkap Bery.

Bery menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, dua nama baru muncul dalam kasus ini yakni inisial TA. dan RS. Keduanya diduga pernah terlibat dalam kasus serupa.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan perdagangan orang yang lebih besar," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Kampar ini.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas dan tidak akan mentolerir terhadap tindak pidana kejahatan yang melibatkan perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak.

"Kami akan berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi. Ini adalah tugas kami sebagai aparat penegak hukum," tandas Bery.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ***

 

Tags

Terkini