hukrim

Tim Gabungan Polres Bengkalis, Polsek Rupat dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan 1 Pelaku dan 2 Kg Sabu

Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:49 WIB

 

 

 

BENGKALIS, RIAUSATU.COM - Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, pada Kamis 16 Januari 2025.

Pengungkapan ini dilakukan di tepi pantai Tanjung Kapal, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar mengatakan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Bengkalis melalui jalur perairan.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gabungan Elang Malaka melakukan penyelidikan,” kata Iptu Doni.

Tim gabungan lalu melakukan patroli laut di perairan Pulau Rupat dan melihat ciri-ciri pelaku yang baru saja tiba dari Malaysia. Pelaku diketahui berinisial MR (25).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Untuk mengelabui betugas, barang haram tersebut disembunyikan didalam sebuah jerigen yang sudah di modifikasi dan diambil langsung dari Malaysia.

“Dari keterangan tersangka MR, sabu tersebut diambil langsung dari pantai di Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Aceh.Tersangka juga mengakui berperan sebagai kurir dan pengedar sabu," kata Iptu Doni.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," tutup Iptu Doni. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini