PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dua perusahaan diduga terlibat persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa senilai Milyaran di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau. Kedua perusahaan yang mengerjakan paket Bawaslu Riau dimiliki oleh pengusaha berinisial YF yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dua perusahaan itu yakni, CV Gemilang Mitra Usaha baru dan CV Lolo Vivi Kuansing.
Untuk CV Lolo Vivi Kuansing sendiri pada tahun anggaran 2024 ini mengerjakan paket milik Bawaslu sebanyak Rp4.582.360.00.
Tanggal 30 Januari 2024 Bawaslu memesan paket Y Banner (Type A) sebanyak 17,076 unit yang dipatok senilai Rp140,000 per unit dengan total pengadaan sebanyak Rp2,390,640,000, di hari yang sama juga terdapat pesanan Buku Saku/Agenda sebanyak 17,076 dengan harga Rp.20.000 per unit dengan total pesanan sebanyak Rp.341,520,000
Selain itu pada tanggal 3 Februari 2024 Bawaslu Riau kembali memesan Buku Saku/Agenda sebanyak 8,100 unit. Namun harga barang yang dipesan lebih mahal, yakni Rp30.000 per unit dengan total Rp243,000,000.
Baru baru ini, Bawaslu Riau memesan Y Banner (Type A) sebanyak 11,480 unit pada tanggal 28 Oktober 2024 dengan harga Rp.140,000 per unit dan memakan anggaran sebanyak Rp.1,607,200,000.
Sementara itu tanggal 28 Oktober 2024 CV Gemilang Mitra Usaha melaksanakan pengadaan goodiebag, Serifikat acara dan mug Ekslusif yang diadakan dalam satu paket workshop satu sebanyak 13,858 unit senilai Rp100.000 per paket dan memakan anggaran dengan total Rp1,383,721,300
Diduga unsur persekongkolan pada paket pengadaan perlengkapan cetak Bawaslu dengan dua perusahaan ini cukup kuat. Apalagu pekerjaan miliaran rupiah tersebut dicurigai dimiliki oleh orang yang sama.
Menurut aturan, persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa diatur dalam beberapa peraturan, yaiti Undang-undang No. 5 Tahun 1999, Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 02 Tahun 2010. ***