hukrim

Sopir Mobil Calya Penabrak Satu Keluarga Hingga Tewas Usai Pulang Dugem, Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 2 Januari 2025 | 11:43 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Toyota Calya Nopol F 1817 VI yang menabrak satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak hingga tewas di Jalan Hangtuah Ujung, Kota Pekanbaru menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Ini disampaikan Antoni saat Polresta Pekanbaru melakukan press rilis kasus kecelakaan maut tersebut dan dihadiri langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat di dampingi Kasat Lantas Kompol Alvin Agung Wibawa serta Kasat Resnarkoba AKP Bagus Fahria.

"Kepada pihak keluarga aku mohon maaf dan untuk masyarakat Kota Pekanbaru juga, saya sangat menyesali terkait kejadian tersebut," ujar Antoni, Kamis 2 Januari 2025.

Antoni mengakui telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak dari Palembang menuju Kota Pekanbaru. Hal ini dilakukannya agar ia tidak mengantuk dan untuk menyegarkan badan.

"Saya pakai sabu karena takut ngantuk dan badan biar seger lagi. Sabu itu kami pakai bertiga sejak dari Palembang," ungkap Antoni.

Lalu, setiba di Kota Pekanbaru pada saat selesai merayakan tahun baru dari tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Mall Pekanbaru, ia kemudian berencana menuju ke Batam untuk mengantarkan mobil Toyota Calya tersebut.

Naas dalam perjalanan, masih di Kita Pekanbaru tepatnya di Jalan Hangtuah Ujung, mobil Toyota Calya yang di sopirinya menabrak satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu dan anak hingga tewas yang mengendarai sepeda motor.

Selain satu keluarga, sejumlah orang lainnya juga terluka dalam kecelakaan maut tersebut.

"Saya dibayar untuk bawa mobil Toyota Calya ini dengan harga Rp4 juta. Saya juga baru kenal dengan orang yang mengupah saya ini," ungkap Antoni.

Sedangkan untuk status RR dan D, orang yang mengupah Antoni dan juga penumpang mobil ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya itu, Antoni di jerat Pasal 311 Ayat 5 dan 310 Ayat 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***

Tags

Terkini