hukrim

Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Sita 2,6 Kg Sabu, Ribuan Happy Five dan Pil Ekstasi Untuk Pesta Malam Tahun Baru

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:37 WIB
barang bukti yang diamankan. (ft: ist).

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau meringkus dua pelaku narkotika, Rudi (35) dan Muhammad Arif (24) bersama barang bukti 2,6 kg sabu, 6.500 butir Happy Five serta 500 butir pil ekstasi berbagai merek di salah satu kos-kosan yang ada di Kota Pekanbaru, Kamis 19 Desember 2024 malam.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, barang haram tersebut akan diedarkan diwilayah Pekanbaru dan persiapan untuk pesta Tahun Baru 2025.

"Narkotika itu akan diedarkan di Kota Pekanbaru, diduga akan digunakan saat malam pergantian Tahun Baru 2025 nanti,” kata Manang, Sabtu 21 Desember 2024.

Manang menjelaskan, kedua pelaku tersebut ditangkap di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

"Penangkapan pelaku, dilakukan setelah tim Subdit I mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang bandar menyimpan narkotika dalam jumlah besar di sebuah kos-kosan di Jalan Soetomo," terang Kombes Manang.

Dari informasi itu Kasubdit I, AKBP Boby utra Ramadan Sebayang bersama Kanit Opsnal, AKP Noki Loviko, Panit Ipda Yudis beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek kos-kosan tersebut.

“Saat digrebek tersangka Rudi sempat tidak mau membuka pintu kamar kosan tersebut, namun tim langsung mendobrak pintu kosan dan mengamankannya beserta barang bukti 1 Kg sabu serta ribuan butir pil Happy Five serta ekstasi,” ungkap Kombes Manang.

Dari hasil interogasi, kepada perugas tersangka Rudi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka Muhammad Arif yang pada saat itu sedang berada di kost Jalan Lion Air.

“Dari pengakuan itu tim langsung melakukan pengembangan dengan cara memancing tersangka Arif melalui handphone Rudi dan menyuruhnya datang ke kost Rudi. Tim menunggu kedatangan Arif disekitaran kost tersebut,” kata Kombes Manang.

Tak lama kemudian tersangka Arif datang menggunakan sepeda motor Honda Beat dan langsung diamankan Tim. Kemudian Tim mengintograsi Arif dan mengakui masih menyimpan narkotika didalam lemari kostnya.

Tim langsung membawa Arif menuju ke tempat kostnya yang berada di Jalan Lion. Sesampainya disana, tim kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan dalam lemari kamar.

"Kedua tersangka dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Manang.

“Atas perbuatan kedua kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Manang mengakhiri. ***

 

Tags

Terkini