PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau telah melaksanakan tahap kedua (P21) penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP OBO Bengkalis ke pihak Kejaksaan.
Penyerahan tersangka dan barang buktinya itu dilakukan penyidik Subdit II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa, 17 Desember 2024.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/27/VI/2024 dan LP/A/28/VI/2024, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Hartono alias Ko Alang dan Suyanto.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan.
Pihak Kejati Riau telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21 pada tanggal 26 November 2024 lalu. Dengan demikian, proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedua orang tersangka dan barang bukti yang diserahkan langsung berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode tahun 2020 hingga 2022.
"Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," kata Nasriadi.
Nasriadi menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyaluran dana KUR yang seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah.
"Tindakan korupsi dalam penyaluran KUR dapat merugikan negara dan masyarakat luas," tegas Kombes Nasriadi. ***