PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Kedua pelaku merupakan mahasiswa, Ronitama Parsaulian Harahap alias DJ Aron (26) dan Agiel Pangestu (24). Keduanya diamankan berikut barang bukti 28 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek.
Penangkapan dilakukan saat tersangka, Ronitama Parsaulian Harahap alias DJ Aron (26), hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Aksi penyamaran tersebut di sebuah tempat hiburan malam di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Kamis, 12 Desember 2024.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil operasi undercover buy yang dilakukan anggota kepolisian.
"Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 28 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek, uang tunai Rp1 juta, 2 unit ponsel dan 1 unit mobil Honda Brio dan beberapa tas dan dompet," kata Kombes Manang, Senin, 16 Desember 2024.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.
"Berdasarkan laporan ini, Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan melakukan metode undercover buy. Petugas memesan pil ekstasi kepada pelaku pertama, Ronitama Parsaulian Harahap yang merupakan DJ ditempat hiburan malam tersebut. Setelah bertemu, tersangka lalu menghubungi Agiel Phangestu untuk datang menyerahkan barang pesanan," jelasnya.,
Setelah dilakukan penggeledahan, masih kata Kombes Manang, Tim menemukan barang bukti, 9 butir pil ekstasi warna kuning merek Rolex dan 2 butir warna biru merek Brasil di dalam mobil Honda Brio milik Agiel.
Penyelidikan berlanjut ke rumah tersangka Agiel Phangestu di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat. Tim kembali menemukan 4 butir pil ekstasi kuning dan 2 butir pil biru yang disimpan dalam sebuah kotak.
"Tersangka Ronitama Parsaulian Harahap dan Agiel Phangestu beserta barang bukti kita bawa ke Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Manang.
Kombes Manang menambahkan, kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.