hukrim

Ditreskrimsus Polda Riau Sita 4 Apartemen Mewah di Batam, Diduga Hasil SPPD Fiktif DPRD Provinsi Riau

Rabu, 4 Desember 2024 | 13:32 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita sejumlah aset kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau pada tahun 2020-2021 yang menjerat Muflihun.

Aset yang disita antara lain empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa 26 Novrmber 2024.

"Empat Apartemen di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No 1 Lubuk Baja, Kota Batam. Itu punya yang kita duga dimiliki inisial Muf," kata Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu 04 Desember 2024.

"Aset yang disita tersebut bernilai Rp 2.144.000.000 yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas Luar Daerah Fiktif pada Sekretariat DPRD Riau yang bersumber dari APBD tahun 2020 dan 2021," sambungnya.

Proses penyegelan ini, masih kata Kombes Nasriadi terkait proses penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau yang tengah diusut.

Terkait kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terus menyelidiki aset-aset milik terduga, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyegel sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kota Pekanbaru yang diduga dibeli dari hasil dari kasus tersebut.

Ia menambahkan bahwa saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan verifikasi, dan pengungkapan perkara terkait kerugian negara kasus ini.

“Saat ini BPKP masih lakukan verifikasi, setelah itu kita lakukan ekspos. Aset yang kita sita ada barang mewah dan rekening yang kita blokir," jelasnya.

Kombes Nasriadi menegaskan, pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD fiktif di DPRD Riau dipastikan akan terus berjalan, meskipun ada beberapa saksi berstatus sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah. ***

Tags

Terkini