hukrim

Polda Riau Akan Tindak Lanjuti Laporan PT Bina Daya Bintara, Lahan Konsensinya Dijadikan Kebun Sawit

Jumat, 29 November 2024 | 15:53 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - PT Bina Daya Bintara di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu melaporkan pria berinisial SB ke Polda Riau karena diduga telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan diareal konsesi milik perusahaan.

"Kejadiannya berawal pada Selasa 03 Januari 2023 sekitar pukul 15.10 WIB, perusahaan mendapat laporan dari Assisten Kepala Planning (Askep) PT Bina Daya Bintara bahwa lahan seluas 16 hektare yang terletak di areal konsensi milik perusahaan di Desa Kasang telah di kuasai oleh SB dengan cara di tanam pohon kelapa sawit," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Nasruddin mewakili Direskrimsus, Komber Pol Nasriadi.

Akibat pembukaan lahan di areal konsensi milik perusahaan yang diduga dilakukan SB tersebut, pihak PT Bina Daya Bintara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 256 juta dan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Riau.

"Dari kalkulasi pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp256 juta akibat dari pembukaan lahan untuk perkebunan itu," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

"Ada beberapa saksi dari pihak perusahaan yang telah di mintai keterangannya," kata Kompol Nasruddin.

Selanjutnya, masih kata Kompol Nasruddin, setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi, penyidik Unit I Subdit IV akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi lainnya.

"Kami juga akan melakukan pengecekan TKP bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional dan pemeriksaan Ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambung Kompol Nasruddin.

Akibat perbuatannya itu, terlapor SB terancam Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam angka 16 Pasal 92 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ***

 

Tags

Terkini