PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional di parkiran Hotel Grand Jatra Pekanbaru, Minggu 24 November 2024.
Dua orang pelaku, berinisial MY dan MD ditangkap berikut barang bukti 30 Kg sabu.
Satu pelaku MY, terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat akan ditangkap.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bersama Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, narkoba yang berhasil diamankan pihaknya ini berjumlah 30 Kg. Diperkirakan ada sebanyak 300 ribu jiwa masyarakat yang berhasil diselamatkan dari jerat narkotika.
"Tidak henti-hentinya kami menangkap, menindak tegas para pelaku, bandar, kurir, maupun semua yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba," kata Irjen Iqbal.
Irjen Iqbal memastikan bahwa tidak ada sedikitpun ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau, cecuruk-cecuruk kampung sekalipun, dipastikan akan ditindak tegas.
"Bahkan di sudut-sudut daerah sekalipun, akan kami bersihkan. Ini saya sudah saya tegaskan kepada Diresnarkoba dan jajaran, itu semua kampung narkoba harus bersih secepatnya," tegas mantan Kadiv Humas Polri dan Kapolda NTB ini.
Sementara, Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, dalam pengunkapan itu salah seorang pelaku sempat melawan petugas dan berupaya melarikan diri saat ditangkap.
Namun petugas di lapangan dengan tegas melumpuhkan pelaku dan memberikan hadiah tegas terukur ke kedua kaki pelaku.
Manang menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba disekitar parkiran hotel Grand Jatra, Pekanbaru.
Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bersama Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri dan Kanit Buser, AKP Noki Loviko langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil milik pelaku.
Saat digeledah, ditemukan 30 bungkus besar berisi kristal sabu yang disembunyikan di bagasi belakang mobil.