hukrim

Edarkan Pil Ekstasi dan Sabu-sabu, IRT Cantik di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Sabtu, 23 November 2024 | 18:58 WIB
Tersangka Ipit

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang ibu rumah tangga cantik berinisial FR alias Ipit (31) pasrah saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkusnya.

Ipit disebut-sebut pengedar dan memiliki narkoba jenis pil ekstasi. IRT ini diamankan pada, Kamis 21 November 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Pangeran Hidayat Gang Abadi, Kota Pekanbaru, tersebut berhasil diamankan di dalam rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi.

Bersama pelaku, turut diamankan 41 pil ekstasi berwarna kuning merek Minion, 65 butir pil ekstasi logo Instagram warna pink, 4 paket sedang sabu, uang tunai Rp 23.400.000 diduga hasil penjualan narkoba, iPhone dan barang bukti lainnya.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang menjual narkoba jenis ekstasi di TKP.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang menjual narkoba jenis ekstasi di TKP," ujar Manang, Sabtu 23 November 2024.

Lanjut Manang, dari TKP tersebut, personel berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa ratusan butir pil ekstasi, paket sedang sabu, uang tunai, iPhone dan barang bukti lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku Ipit beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polresta Pekanbaru guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Manang.

"Kepada tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," sambungnya. ***

Tags

Terkini