hukrim

Jelang Pilkada Serentak 2024, Bos BPR Fianka Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Manipulasi Deposito

Selasa, 19 November 2024 | 08:55 WIB

Atas perbuatannya, Helen dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, mengingat tindakannya berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk nasabah bank. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini