MERANTI, RIAUSATU.COM - Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menggelar press rilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 15,6 kg, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan, Senin 11 Nopember 2204.
Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan menerangkan, sabu dengan berat 15,6 kg itu behasil diamankan, dan ini merupakan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.
"Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Riau, dan Bea Cukai Bengkalis," ujar AKBP Kurnia.
Lanjut AKBP Kurnia, ini mungkin merupakan pengungkapan kasus terbesar Polres Meranti, dan ini menindaklanjuti sesuai Program Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah pihak kepolisian berhasil amankan sebanyak 15,6 kg sabu-sabu bersama 1 tersangka inisial HRK alias KL (25), pada Sabtu 09 Nopember 2024, dan ini masih kami lakukan pengembangan,” jelas AKBP Kurnia Setyawan.
AKBP Kurnia menjelaskan, tersangka HRK alias KL di tangkap di Pelabuhan Penyeberangan Kanjau, Desa Kelemantan sewaktu akan menuju ke Kabupaten Meranti.
Dari pengungkapan ini disita barang bukti 15,6 kg sabu. "HRK alias KL (25) merupakan warga Bengkalis," ungkap AKBP Kurnia.
Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dimana ancaman pada Pasal 114 ayat (2) pelaku dapat dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata AKBP Kurnia.
"Sementara ancaman Pasal 112 Ayat (2) pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup AKBP Kurnia mengakhiri. ***