hukrim

2 Hari, Polsek Sukajadi Tangkap 7 Pengedar Narkoba di Pekanbaru, 2 Wanita

Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:16 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dalam rangka menjaga Kamtibmas kondusif jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kota Pekanbaru, dalam hitungan hari Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

Hanya dalam waktu 2 hari saja, sebanyak 7 tersangka narkoba di tangkap bersama barang buktinya dibeberapa lokasi berbeda, Selasa 22 - Rabu 23 Oktober 2024.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di sebuah kosan Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru pada Selasa 22 Oktober 2023 siang, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, 2 orang tersangka, Popi Handayani alias Popi (42) dan Rusdiana alias Yana (28) berhasil diamankan bersama barang bukti, 6 paket sabu siap edar seberat 1,97 gram.

Tersangka Popi merupakan residivis. Diketahui dia baru 2 bulan menghirup udara bebas dari Lapas Pekanbaru.

"Tersangka Popi ini sudah 2 kali keluar masuk penjara dan dia baru bebas 2 bulan yang lalu," kata Kompol Jorminal, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Safril, Rabu (30/10/2024).

Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi, kedua tersangka ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bandar dengan system terputus.

Selanjutnya, lanjut Kompol Jorminal, dihari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi kembali menggrebek salah satu kosan yang berada di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Dari penggerebekan itu, Tm Opsnal yang dipimpin AKP Syafril kembali mengamankan 5 orang tersangka pengedar narkoba

Dalam penggrebekan tersebut, tim yang Kanit Reskrim, AKP Safril berhasil meringkus 5 orang pengedar narkoba satu diantaranya wanita, masing-masing bernama Deni Herianto (41), Ekorianto (44), Afrul Rezi (39) serta Alimar (39) dan Pidia Asri (22).

Bersama 5 tersangka itu, tim Opsnal mengamankan barang bukti sabu seberat 36,81 gram dan 15 butir pil ektasi.

Kompol Jorminal mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan dikos-kosan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan pil ektasi.

Halaman:

Tags

Terkini