hukrim

Kasus Korupsi KUR Rp46 M di Bank BNI Cabang Pembantu Bengkalis, Polda Riau Kejar Aset Para Tersangka

Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:53 WIB
Kasus Korupsi KUR Rp46 M di Bank BNI Cabang Pembantu Bengkalis, Polda Riau Kejar Aset Para Tersangka. (ft: ist)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus korupsi di Bank BNI Cabang Pembantu Operational Banking Office (OBO) Bengkalis yang merugikan negara Rp46,6 miliar, Kamis (17/10/2024).

Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, saat ini tengah menelusuri aset dari para tersangka untuk bisa disita guna memulihkan kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan milyar tersebut.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, ada 8 tersangka baru dalam kasus ini. Namun seorang tersangka telah meninggal dunia.

"Sebenarnya ada 8 orang tersangka baru dalam kasus ini. Namun salah seorang tersangka inisial M, telah meninggal dunia," kata Kombes Nasriadi di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto dan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian dan Kasubdit V Kompol Fajri.

Ke 7 tersangka itu adalah, inisial S selaku Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, AM merupakan Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, S Ketua Kelompok Tani Mas Muda, SD, Bendahara Kelompok Tani Mas Muda, dan S Kepala Desa Bandar Jaya, H wiraswasta serta JS wiraswasta,

"Para tersangka ini merupakan pihak yang diuntungkan dari terjadinya kasus korupsi tersebut," jelas Kombes Nasriadi.

Polda Riau sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka dan telah melimpahkannya ke pihak kejaksaan dan sedang menjalani persidangan. Mereka adalah Romy Rizki, Eko Ruswidyanto, dan Doni Suryadi.

Romy adalah mantan pimpinan bank pelat merah OBO Bengkalis dari Agustus 2017 hingga Maret 2021, sedangkan Eko menjabat pimpinan pada periode Maret 2021 hingga Oktober 2022. Sementara Doni, merupakan mantan penyelia pemasaran.

Saat ini penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau tengah melakukan traccing asset atau penelusuran aset milik para tersangka tersebut.

"Kita telah menyita uang tunai Rp313 juta yang disimpan salah satu tersangka di KUD, lalu 2 unit kendaraan roda empat dan lainnya," ungkap Kombes Nasriadi.

Kombes Nasriadi menyebutkan, bahwa uang hasil korupsi tersebut dipakai para tersangka untuk memperkaya diri sendiri.

"Ada yang simpan uang di KUD dan berhasil kita sita, ada yang beli mobil, bisnis tambak udang, ada yang untuk beli kebun sawit atas nama mereka sendiri," jelas Kombes Nasriadi.

Halaman:

Tags

Terkini