hukrim

Teriak Ada Polisi, IRT di Inhu Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 80,24 Gram Sabu

Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:38 WIB
Tersangka NYT alias Teteh Nur (40), usai diamankan. (ft: ist)

 

INHU, RIAUSATU.COM - Polsek Lirik jajaran Polres Inhu berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau

"Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lirik langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Lirik Iptu Endang Jaya Kusuma, Selasa (15)10/2024).

Iptu Endang mengatakan, tim yang melakukan penyelidikan di TKP saat itu menemukan target berada di sebuah pondok di belakang rumahnya.

Namun, situasi yang awalnya tenang, seketika berubah setelah istri target inisial NYT alias Teteh Nur (40) yang melihat kehadiran polisi lalu berteriak "Ada Polisi!" tiga kali. Teriakan tersebut memberi waktu bagi target untuk kabur ke hutan.

Walau pun target melarikan diri, tim tetap melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba. Di dalam pondok, ditemukan 4 bungkus besar dan 1 bungkus sedang sabu dalam plastik klip dengan berat kotor 80,24 gram serta barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Teteh pun langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Lirik untk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini dalam pengejaran," kata Iptu Endang.

Akibat perbuatannya itu, Teteh di jerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. ***

 

Tags

Terkini