TANGERANG, RIAUSATU.COM - Dalam perkembangan terbaru kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Tangerang, kepolisian berhasil mengungkap motif di balik tewasnya seorang pria paruh baya bernama Sukron (44).
Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di kawasan Talaga Bestari, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang didasari oleh motif asmara.
Dua tersangka, yakni SF dan RY, yang tak lain adalah pasangan suami istri, kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang telah menyelingkuhi istrinya RY," ujar Kombes Baktiar saat menggelar konferensi pers, Kamis, 10 Oktober 2024, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Sebelum peristiwa tragis tersebut, SF dan Sukron diketahui memiliki hubungan pertemanan yang terjalin saat keduanya bekerja di perusahaan yang sama.
Namun, hubungan baik mereka retak setelah SF mengetahui adanya hubungan spesial antara istrinya dan korban.
Merasa harga dirinya terinjak-injak, SF kemudian merencanakan aksi balas dendam. Bersama istrinya, RY, mereka menyusun skenario untuk menghabisi nyawa Sukron.
"Korban dan istri pelaku menjalin hubungan asmara meski mereka sudah berkeluarga dan pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun hubungan terlarang ini akhirnya diketahui oleh suami SF hingga terjadilah cekcok mulut dengan membanting handphone RY," tutur Kombes Baktiar menambahkan.
Pada saat pertemuan, SF yang sudah membawa pisau kemudian menyerang Sukron secara tiba-tiba. Korban yang tidak menyangka akan diserang tidak sempat melawan dan mengalami luka tusuk fatal di bagian dada dan perut.
"Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan perut selanjutnya korban dibawa ke RSUD Balaraja guna dilakukan visum luar dalam/otopsi," kata dia.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti berupa ponsel ke danau. Namun, upaya mereka sia-sia karena polisi berhasil mengungkap identitas mereka dalam waktu singkat.
Atas perbuatannya, SF dan RY dijerat dengan Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya pun terbilang berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.***