hukrim

Polda Riau Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp96,5 Miliar Milik 12 Orang Kurir Jaringan Internasional

Senin, 30 September 2024 | 12:24 WIB
Polda Riau Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp96,5 Miliar Milik 12 Orang Kurir Jaringan Internasional. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 83,47 kg dan 43.651 butir pil ekstasi senilai Rp96,5 miliar yang diamankan dari 12 orang tersangka kurir maupun bandar narkoba jaringan Internasional.

Pemusnahan barang bukti oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau tersebut dilaksanakan di halaman parkir Mapolda Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru ini di pimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi.

Selain itu pemusnahan disaksikan langsung oleh ke 12 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, serta perwakilan dari Gubernur Riau dan beberapa orang perwakilan dari instansi terkait, Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto serta tamu undangan lainnya.

Barang bukti narkotika ini di musnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas lalu dicampur dengan racun serangga. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai narkoba tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya oleh tim dari Puslabfor Polda Riau.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi mengatakan, pemusnahan
barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Brigjen Pol K Rahmadi.

Masih kata Brigjen Pol K Rahmadi, seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 5 laporan polisi dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi.

“Apa bila diuangkan, barang bukti 83,47 kg sabu dan 43.651 butir pil ekstasi tersebut nilainya mencapai Rp96,5 miliar. Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa,” kata Brigjen Rahmadi.

Brigjen Rahmadi menambahkan, puluhan kilogram narkoba inu disita dari tangan 12 orang tersangka kurir maupun bandar jaringan internasional yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran.

"Ke 12 orang tersangka ini merupakan kurir maupun bandar narkoba jaringan Internasional, kita juga sudah bekerjasama dengan Interpol guna mengejar bandar besarnya yang berada di Malaysia," jelas Brigjen Rahmadi.

Halaman:

Tags

Terkini