hukrim

Tak Puas Dengan Tanggapan JPU, Kuasa Hukum Tengku Fauzan Harapkan Kebijaksanaan dan Keberanian Hakim

Kamis, 19 September 2024 | 20:12 WIB
Tak Puas Dengan Tanggapan JPU, Kuasa Hukum Tengku Fauzan Harapkan Kebijaksanaan dan Keberanian Hakim. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kendati sempat molor yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB, sidang tanggapan Jaksa terhadap Eksepsi Kuasa Hukum TFT akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Kamis (19/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

TFT nampak tenang mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), walaupun pada akhirnya terlihat ada kekecewaan setelah mendengar pembacaan tanggapan dari Jaksa tersebut.

Sesaat setelah selesai sidang, TFT hanya menjawab singkat pertanyaan dari media, “Semoga Hakim bijak dan berani mengambil keputusan.” Kalimat tersebut keluar dari mulutnya sembari dibawa menuju mobil Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk kembali menuju Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

Sementara itu kuasa hukum TFT, dari kantor hukum HERSEVA LAW FIRM menyatakan, Jaksa seperti biasa hanya menjawab secara normatif, tidak membantah sedikitpun materi keberatan yang kita dalilkan didalam Eksepsi.

"Padahal jelas telah terjadi kekaburan dalam uraian dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, karena adanya uraian bukti SPPD Fiktif yang ternyata telah ada sebelum TFT diangkat menjadi Plt Sekwan DPRD Riau pada september 2022," kata Heriyanto SH.

Lebih lanjut Heriyanto SH mengatakan, kerancuan uraian dakwaan, yang menyatakan hasil audit berkaitan kerugian negara yang dituduhkan kepada TFT ternyata dikeluarkan pada bulan Juli 2024, sedangkan TFT telah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Mei 2024.

Hal ini jelas melanggar ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, yang dengan tegas menyatakan sangkaan yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, wajib ada hasil audit dengan jumlah pasti jumlah nilai kerugian negara sebelum penetapan tersangka/perkara diajukan.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan sela dari Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini.

"Sekarang semua tergantung kebijaksanaan dan keberanian hakim dalam mengambil putusan, yang jelas kami selaku kuasa hukum telah membuka dan mendalilkan secara tegas dan jelas, perkara ini sangat penuh muatan politisnya dan sangat dipaksakan. Sehingga terlihat banyak sekali kerancuan didalam dakwaannya," tutup Tim Kuasa Hukum TFT, Suhardi SH. ***

 

 

Tags

Terkini