hukrim

Perawat Lansia di Pekanbaru Nekat Curi Emas Majikan Senilai Rp150 Juta, Baru 4 Hari Bekerja

Kamis, 19 September 2024 | 12:32 WIB
Pelaku usai diamankan polisi. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang perawat lansia inisial RY (31), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, wanita yang baru bekerja 4 hari di Jalan Rusa, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru itu nekat mencuri emas milik majikannya senilai Rp150 juta rupiah.

Akibat dari perbuatannya itu, RY terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Sukajadi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku membawa kabur perhiasan emas milik majikannya, pada Senin (2/09/2024) lalu, kemudian pelaku menukarkan emas-emas tersebut dengan emas palsu (imitasi) yang mirip aslinya.

"Awalnya kami mendapat laporan korban pada 1 September 2024, korban merupakan lansia yang sakit stroke, pelaku ini baru 4 hari bekerja ternyata sudah mulai mencuri emas milik korban sebanyak 19 item,” kata Kompol Jorminal di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Syafril, Kamis (18/09/2024).

Lanjut Kompol Jorminal, pelaku menggondol perhiasan emas berupa kalung serta cincin milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 150 juta.

“Pelaku membawa kabur perhiasan emas berupa cincin, liontin dan kalung emas milik korban dengan nilai kerugian Rp 150 juta,” jelasnya.

Aksi pelaku mulai terendus pihak keluarga ketika pelaku selama 4 hari tidak masuk bekerja lagi.

“Korban lalu meminta anaknya untuk mengecek perhiasan emas yang tersimpan di laci. Untuk menghindari kecurigaan keluarga korban, pelaku terlebih dahulu menyiapkan emas imitasi, namun anak korban menyadari emas tersebut palsu,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya dan membeli barang-barang mewah.

“Pelaku hanya tinggal berdua bersama korban karena anak korban bekerja di luar kota. Uang hasil kejahatannya gunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti tas, sepatu, baju, parfum dan lainnya,” kata Kompol Jorminal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan Mapolsek Sukajadi.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek. ***

Tags

Terkini