PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ada yang menarik pada sidang kedua perkara SPPD Fiktif yang menjerat mantan Plt Sekwan DPRD Riau preriode 2022 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (17/9/2024).
Saat pembacaan Eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, TF melalui kuasa hukumnya menolak dengan tegas seluruh rangkaian cerita yang ada dalam dakwaan JPU.
TF menyoroti tentang keberadaan bukti SPPD Fiktif yang dimasukkan di dalam berkas perkaranya, karena tanggal SPPD Fiktif tersebut dikeluarkan pada bulan Agustus dan awal September 2022,
Sementara TF baru diangkat sebagai Plt Sekwan pada tanggal 14 September 2022. Sehingga patut diduga permainan SPPD Fiktif ini sudah ada sebelum TF menjabat, dan dirinya hanya menjadi tumbal dari permasalahan ini.
Sehingga wajar didalam Eksepsinya TF mempertanyakan kapasitas DS yang menjadi sumber informasi utama dalam perkara ini, karena dari keterangannya tergambar permainan SPPD fiktif ini, tapi anehnya DS memposisikan dia baru melakukan hal tersebut setelah ada perintah dari TF, sedangkan faktanya apa yang dikerjakan oleh DS dengan mempersiapkan seluruh berkasi pelengkap pencairan SPPD Fiktif tidak mungkin di kerjakan oleh orang yang baru pertama kali melakukannya, dan faktanya DS sudah berada di posisi itu sejak Plt Sekwan sebelumnya, bahkan saat masih di komandoi Sekwan defenitif yang namanya sedang hangat di Polda Riau dalam perkara yang sama berkaitan dengan dugaan SPPD Fiktif sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Menurut Suhardi SH selaku kuasa hukum TF, bukti SPPD fiktif itu memang sangat janggal, dan dapat membuat dakwaan Jaksa menjadi tidak jelas/kabur, karena TF didakwa atas tindakan yang terjadi pada rentang waktu jabatannya yaitu pada bulan September s/d Desember 2022, tapi malah berkas yang dijadikan bukti adalah pencairan SPPD sebelum TF menjabat sebagai Plt Sekwan.
Selain itu, Tim kuasa hukum TF yang lain, Evan Fachlevi SH menyatakan dalam Eksepsi ini mereka juga mempermasalahkan jumlah nilai kerugian negara yang dituduhkan kepada TF, karena nominal yang tertera didalam Surat dakwaan Jaksa terasa sangat aneh, karena TF dituduh menerima uang secara tunai pada sekitar akhir tahun 2022, tapi didalam penyerahan tunai tersebut ada nominal angka Rp 140, artinya saat itu terdapat uang pecahan Rp40, sehingga sangat tidak masuk akal, hal ini menunjukkan terlalu di paksakannya perkara ini.
Permasalahan terakhir yang disorot oleh TF, yaitu keberadaan Laporan Hasil Audit yang termuat didalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana Hasil Audit Tersebut dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Riau pada bulan Juli 2022, sementara TF telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan sejak Mei 2022, sehingga terlihat jelas saat Penetapan Tersangka dan Penahanan, Jaksa Penyidik dari Kejaksaaan Tinggi Riau belum memiliki hasil audit jumlah kerugian negara, sehingga hal ini bertentang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 tersebut, yang dengan tegas menyatakan sangkaan yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, harus memiliki nilai kerugian pasti yang memang telah dikeluarkan oleh Lembaga/instansi yang berwenang dalam menentukan kerugian negara.
Artinya sebelum penetapan tersangka harus ada terlebih dahulu nilai kerugian negaranya baru ditetapkan tersangka, bukan seperti yang saat ini dialami oleh TF yaitu ditetapkan tersangka dan ditahan terlebih dahulu pada tanggal 15 mei 2024, dan baru ada hasil audit nilai kerugiaan negara pada bulan juli 2024.
Hal ini ditegaskan Heriyanto, SH selaku ketua Tim kuasa Hukum TF, sebelum membacakan permohonan dari Eksepsi TF yang meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan Putusan sela yang menolak atau tidak menerima Surat Dakwaan Jaksaaan Penuntut Umum dan segera mengeluarkan TF dari Rumah Tahanan Negera.
Setelah selesainya pembacaan Eksepsi dari Kuasa Hukum TF tersebut, Jaksa Penuntut umum menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 19 September 2024. ***