PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang pria inisial Dani alias DE (32) berupaya menyeludupkan narkoba jenis sabu ke dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jalan Teratai No 85, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau, Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Paket sabu ukuran sedang dengan berat kotor 17,63 gram tersebut ditemukan oleh petugas pengawal tahanan Kejaksaan yang menjaga pada saat proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sabu tersebut merupakan titipan dari seorang tahanan kejaksaan yang berinisial AP yang divonis 18 tahun dengan kasus narkoba pada hari yang sama.
"Upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh Dani alias DE untuk tahanan kejaksaan inisial AP (36) yang telah divonis 18 tahun pada hari itu," jelas AKP Bagus, Rabu (11/9/2024).
Dari tangan DE berhasil ditemukan satu bungkus rokok On Bold warna biru berisikan 2 paket sedang sabu.
Selain sabu turut diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Gt warna putih Nopol BM 2465 NL yang digunakan pelaku ke PN Pekanbaru.
Atas penemuan tersebut, pihak pengawal tahanan Kejaksaan langsung berkordinasi dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang sedang berada di PN Pekanbaru untuk melaksanakan sidang sebagai saksi.
"Keduanya langsung kita amankan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," papar AKP Bagus.
Terhadap kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomot 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau panjara minimal 6 tahun. ***