hukrim

Pengamat Hukum: Pihak Kepolisian Harus Proses Ketua DPRD Siak Jika Benar Gunakan Ijazah Palsu

Sabtu, 7 September 2024 | 05:23 WIB
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. (ft: ist)

Menurut Ketua LSM Perkara Riau, Freddy H, kuat dugaan gelar sarjana ekonomi (SE) yang digunakan Indra Gunawan bukan gelarnya, melainkan milik orang lain dengan nama sama.

"Dari data yang kita dapat. Gelar itu memang atas nama Indra Gunawan. Nomor ijazah-nya 308713421063. lahirnya di Jakarta 30 Mei 1971. Emang Ketua DPRD Siak, lahirnya di Jakarta," kata Freddy.

"Sepengetahuan saya, dari data yang kita dapat, Indra Gunawan Ketua DPRD Siak itu lahirnya di Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Siak, pada 08 September 1974. Itu dari data yang kita peroleh. Tapi mana tahu dia lahir di Jakarta, kita tidak tahu juga," imbuhnya.

Freddy mengatakan, ijazah atas nama Indra Gunawan yang lahir di Jakarta tersebut dulunya kuliah di Universitas STIE Adhy Niaga Bekasi. Namun universitas itu ditutup pemerintah tahun 2015 lalu.

"Kampusnya sudah ditutup tahun 2015 lalu. Kalau tak salah saya karena kasus ijazah palsu serta tidak terdaftar di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dari 2010. Tapi, dari info yang saya dapat, nama kampus itu kayaknya sudah berubah jadi Universitas Mandiri, kalau tak salah saya," ujarnya.

Menurut Freddy polisi juga terkesan setengah hati mengungkap kasus ini. Padahal bukti-bukti akurat sudah terpampang di depan mata.

"Hampir di setiap kecamatan di Siak, baliho ukuran besar Ketua DPRD Siak itu acep kali terpampang. Dibelakang namanya tersemat gelar akademik Sarjana Ekonomi (SE). Tapi gelar itu tidak pernah lengket diakhir nama Indra Gunawan pada kertas surat suara Partai Golkar di Dapil I Siak, daerah pemilihannya saat Pileg dari 2014 hingga 2024," ujarnya.

"Sementara setiap pengesahan APBD Siak, gelar itu ada diakhir nama yang bersangkutan pada setiap lembaran kertas yang ditandatangani. Sudah terang kayak gitu buktinya, masih saja senyap," jelasnya.

Untuk itu Freddy berharap, Polda Riau dapat mengungkap kasus ini secepatnya. Sebelum penggunaan gelar akademik yang diduga palsu itu membanjiri setiap lembaran berkas negara di Kabupaten Siak.

"Kalau saya pikir-pikir, memang hebat Ketua DPRD Siak ini. Kayak kebal hukum. Karena itu kita berencana akan membuat laporan ke Mabes Polri. Sebab Polda Riau sepertinya tidak memiliki kemampuan dalam penegakan hukum kasus ijazah palsu," pungkasnya. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini