hukrim

Napi Lapas Kelas II A Gobah Kendalikan Peredaran Narkoba di Kota Pekanbaru

Rabu, 4 September 2024 | 15:55 WIB
Tersangka Oggy Evalansyah. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau membongkar peredaran sabu seberat 5 kg lebih dan 1.870 butir pil ekstasi di Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Mirisnya, peredaran narkoba jenis sabu itu dikendalikan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gobah.

Napi yang mengendalikan narkoba tersebut adalah Oggy Evalansyah (32). Ia diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.

Hal itu terungkap setelah dua orang kaki tangannya, Muhammad Reza (23) dan Ferdy Koward (35) dibekuk oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan pengungkapan ini setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Sirotul Jannah, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada Selasa (03/9/2024).

"Informasi itu, kita selidiki dan selanjutnya kita lakukan Undercover Buy. Tim yang dipimpin Kompol Riyan Fajri mengajak pelaku untuk bertransaksi dengan berpura-pura membeli paket narkoba kepada Oggy Evalansyah di Jalan Sirotul Jannah," kata Kombes Manang, Rabu, (04/9/2024).

Beberapa saat kemudian datang seorang pria dengan mengendarai sepeda motor melemparkan paket narkoba yang dibungkus plastik hitam dipinggir Jalan Sirotul Jannah tersebut.

"Tim lalu bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pria yang diketahui berinisial FK alias Ferdy. Kita cek paket yang dilemparkan tersebut ternyata narkotika jenis sabu," jelasnya.

Selain FK, Tim juga melakukan penangkapan terhadap rekan Ferdy berinisial MR alias Reza tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

"Tim kemudian bergerak ke rumah tersangka MR di Kecamatan Siak Hulu dan menemukan 20 bungkus plastik narkotika jenis ekstasi dan 2 bungkus sabu," ungkap Manang.

Pengembangan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dirumah kontrakan Ferdy di Jalan Purwosari, Pandau dan kembali ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 4 bungkus besar.

"Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, MR dan FK mengaku diperintahkan oleh Napi di Lapas Kelas II A Gobah inisial OE," kata Manang.

Halaman:

Tags

Terkini