PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dua oknum anggota Polres Indragiri Hilir (Inhil), yakni Bripka SS dan Brigadir DH ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 25 gram.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Budi Setiawan membenarkan adanya dua oknum tersebut terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Ada dua oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba dengan barang bukti 25 gram. Keduanya sudah ditahan dan dalam proses hukum," ujar AKBP Budi, Senin (02/9/2024).
Budi mengatakan, kedua oknum tersebut ditangkap di Jalan Provinsi, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil pada Rabu, 28 Agustus 2024 kemarin.
Keduanya ditangkap saat sedang berboncengan sepeda motor dari Kecamatan Tempuling menuju Kota Tembilahan.
"Saat penangkapan, salah satu tersangka berusaha membuang kotak rokok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.
Hal tersebut di ketahui oleh personil kepolisian yang langsung melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan, isi kotak rokok itu berisikan sabu-sabu.
Hasil tes urine kepada kedua oknum tersebut dinyatakan Positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu
"Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini," pungkas AKBP Budi. ***