hukrim

Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Sita Barang Bukti 192,71 Gram Sabu

Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:17 WIB
Ketiga tersangka usai diamankan. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru menyita narkoba jenis sabu seberat 192,71 gram dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda pada Selasa (27/8/2204).

Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria menyebutkan, pengungkapan ini berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Nuri X, No. 50, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan 2 orang pelaku inisial GM dan EP, yang diketahui merupakan kakak-beradik," ujar AKP Bagus, Jumat (30/8/2024).

Lanjut AKP Bagus, dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti 3 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 3 gram, 3 unit timbangan digital, serta 2 unit handphone.

Kepada petugas, dari hasil interogasi awal mengungkap bahwa GM dan EP mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku lain berinisial M.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani.

"Dalam penggeledahan di rumah pelaku M, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 bungkus plastik sedang berisi sabu, 1 bungkus plastik kecil berisi sabu, serta beberapa paket pecahan pil ekstasi dengan logo Brasil berwarna biru dan logo dolar berwarna kuning," jelasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan 61 kapsul yang berisi serbuk diduga ekstasi, satu unit timbangan digital, ratusan plastik bening klip merah, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku M di atas plafon rumahnya.

Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT/RW setempat serta beberapa saksi dari masyarakat.

Akibat perbuatannya, pelaku, GM dan EP, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, pelaku M menghadapi ancaman hukuman lebih berat, yaitu Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun.

AKP Bagus menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya yang terlibat dalam kasus ini. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga semua pelaku dapat tertangkap," tutupnya. ***

Tags

Terkini