PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Petugas Avsec Bandara bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditesnarkoba) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 2 kg lebih narkotika jenis sabu, Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 17.15 WIB.
Narkoba itu dibawa oleh seorang pria dan wanita asal Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dari hasil penyelidikan, 2 kg lebih narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju ke Palu dengan transit di Jakarta.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial IS alias Ibnu (32) warga Jalan Jati Bahru, Kelurahan Tawajunka, Kecamatan Tatanga, Palu dan DN alias Dini (27) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Palu, Sulteng
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan dua pelaku jaringan narkoba lintas Provinsi itu berawal pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 17.15 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mendapatkan informasi dari Avsec Bandara SSK II, ditemukan dua orang penumpang pesawat yang akan melakukan penerbangan Pekanbaru - Jakarta membawa narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas mengamankan kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan secara bersama-sama. Dari hasil pemeriksaan didapati narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak yang dikemas dalam plastik bening dan diselipkan dalam lapisan celana dalam.
"Hasil pemeriksaan ditemukan 4 bungkus besar sabu seberat 1.967 gram dan 3 bungkus sedang sabu seberat 41 gram yang dibungkus dalam plastik bening," kata Kombes Manang, Jumat (23/8/2024).
Selain 2 kg lebih sabu, masih kata Manang, juga diamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit handphone merek iPhone 15 Promax dan Vivo milik tersangka Ibnu serta 1 handphone Xiomi milik tersangka Dini.
Kombes Manang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka Dini diperintahkan oleh Ibnu untuk mengambil sabu yang berasal dari Pekanbaru dan membawanya ke Palu dengan transit di Jakarta.
"Jadi barang (sabu) itu akan dibawa oleh Dini ke Palu, Sulteng atas printah Ibnu," tutur Kombes Manang.
Kini, kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka dan mendekam di tahanan Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dua pelaku ini dikenakan Pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***