hukrim

Undercover Buy, Polda Riau Tangkap Pria dan Wanita Pelaku Narkoba, Satu Kabur

Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:12 WIB
Kedua pelaku dan barang buktinya usai diamankan. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang pria dan wanita dalam kasus tindak pidana narkotika, Minggu (19/8/2024) malam, sekitar pukul 18.20 WIB

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebutkan, pria yang ditangkap tersebut berinisial AY (38), residivis warga Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak dan wanita inisial F (38), warga Jalan Satria Gg Perwira Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Kedua pelaku ditangkap disebuah rumah di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru," ujar Kombes Manang, Kamis (22/8/2024).

Manang menerangkan, penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat adanya pria yang bisa menyediakan narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Munawar selanjutnya melakukan penyelidikan ke TKP dengan cara Undercover Buy.

Petugas lalu menyamar menjadi sebagai pembeli dan menghubungi pelaku inisial Ar alias Toyak mencoba untuk memesan sabu sebanyak 1 ons. Setelah itu tim diarahkan untuk bertransaksi di TKP penangkapan.

"Di TKP Tim lalu diarahkan masuk ke dalam rumah untuk melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan, namun satu Ar alias Toyak melarikan diri,” jelas Manang.

Dari tersangka AY dan Fitri, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 95,50 gram.

“Kedua pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain barang bukti sabu dari kedua tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, bong hisap, handphone dan 3 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Manang menambahkan, untuk tersangka Ar alias Toyak saat ini sedang dilakukan pengejaran dan telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk pelaku Ar sedang dikejar dan telah ditetapkan sebagai DPO," tutup Kombes Manang. ***

Tags

Terkini