hukrim

Polda Riau Hentikan Kasus Kematian Briptu JD, Tidak Ditemukan Adanya Unsur Pidana

Selasa, 6 Agustus 2024 | 18:39 WIB
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan didampingi Kombes Anom Karbianto. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menghentikan kasus kematian Briptu JD, anggota Polres Rokan Hilir yang tewas over dosis di sebuah Kafe diwilayan Kabupaten Rohil beberapa waktu lalu.

Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, penghentian penyelidikan kasus ini karena tidak adanya ditemukan unsur pidana di kasus tersebut.

Lanjut Kombes Asep, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polda Riau, disimpulkan bahwa Briptu JD tewas karena keracunan (Intoksikasi) Amphetamine, bukan karena ada unsur lain.

"Berdasarkan hasil tindakan medis berupa visum et repertum oleh ahli independen, sebab matinya korban karena intoksikasi zat amphetamine yang dikonsumsi oleh korban," jelas Kombes Asep didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Selasa (06/08/2024) petang.

Dijelaskan Kombes Asep, sebelum kematiannya, korban yang dalam pengaruh Amphetamine terjatuh, ditimpa kursi cafe tempat dia berkunjung dan berguling-guling ke semak belukar.

Sesuai keterangan saksi-saksi, visum, dari gelar perkara dan rekonstruksi, Polda Riau tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban.

"Hari ini kita sampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan. Dapat disimpulkan terhadap perkara tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan atau pun pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban," tegas Asep.

Diketahui, Briptu JD tewas disalah satu tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Rohil pada Minggu, 28 Januari 2024 lalu. Sebelum tewas, Briptu JD diduga mengkonsumsi narkotika.

Hal ini diperkuat setelah dilakukan otopsi untuk menemukan penyebab pasti kematian korban. Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau menemukan JD tewas akibat intoksikasi zat met-amphetamine yang dikonsumsi.

Atas kematian tersebut, keluarga Briptu JD, mendesak Polda Riau agar mengusut kasus kematian anggota keluarganya itu.

Keluarga bersama tim kuasa hukumnya telah membuat laporan di SPKT Polda Riau, pada Senin 5 Februari 2024 silam. Hal ini dilakukan karena pihak keluarga merasa curiga dengan kematian korban dan minta agar diusut tuntas. ***

 

 

Tags

Terkini