PADANG, RIAUSATU.COM - Dua guru Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, RA (29) dan AA (23) dipecat karena diduga mencabuli 40 santri.
RA dan AA yang diduga mengalami kelainan seksual dengan menyukai sesama jenis itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam dalam keluarga besar PP MTI Canduang, dan kami ingin memastikan bahwa masalah ini ditangani dengan serius dan transparan. Keduanya sudah dipecat," kata Humas MTI Canduang, Aldri Datuak Tumanggung yang dihubungi Kompas.com, Minggu (28/7/2024).
Aldri mengatakan pihaknya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh satri, orangtua dan masyarakat akibat adanya kegaduhan itu.
Menurut Aldri, sejak mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan kepolisian.
"Manajemen PP MTI telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tepat dan adil. Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan," kata Aldri.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 40 orang siswa Pondok Pesantren setingkat SMP di Candung, Agam, Sumatera Barat menjadi korban dugaan pelecehan seksual dua orang guru laki-laki penyuka sesama jenis.
Modus kedua pelaku, RA (29) dan AA (23) adalah dengan meminta pijit lalu mencabuli hingga mengancam tidak naik kelas.
"Keduanya telah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessy Kurniati yang dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2024).
Yessy mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban dan orangtuanya melaporkan peristiwa itu ke polisi pada 22 Juli 2024 lalu.
Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian mengamankan RA dan AA di lokasi sekitar pondok pesantren. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2022 lalu.
"Keduanya telah beraksi sejak 2022 lalu. Terbongkar baru sekarang setelah ada korban yang berani melaporkannya," kata Yessy.
Menurut Yessy, tersangka AA diduga mencabuli korbannya sebanyak 30 orang dan AA sebanyak 10 orang.***