hukrim

Operasi Antik Lancang Kuning 2024, Polda Riau dan Jajaran Ungkap 228 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:20 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning 2024, yang digelar selama 14 hari sejak 11 hingga 24 Juli 2024 kemarin, Ditresnarkoba Polda Riau beserta Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 228 Kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari 228 kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti 16,7 Kg sabu, 5 Kg ganja kering, 669 butir pil ektasi dan 10 butir Happy Five.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto mengatakan, selain barang bukti narkotika, Polda Riau beserta jajaran juga berhasil menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp116.958.000.

"Serta barang bukti lainnya berupa handphone sebanyak 280 unit, kendaraan roda 2 sebanyak 61 unit dan kendaraan roda 4 sebanyak 11 unit," ujar Kombes Anom, saat menggelar Konferensi Press di Mapolda Riau, Jumat (26/07/2024) malam.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti itu disita dari tangan 327 orang tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Riau maupun di Polres Jajaran.

“Seluruh barang bukti itu kita sita dari tangan 327 tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polda Riau maupun di Polres Jajaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kabid Humas.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Untuk mencegah naiknya kasus peredaran narkotika di Provinsi Riau, Kombes Anom mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap berada pada satu barisan, bergandengan tangan dalam melawan narkoba.

“Polda Riau tetap pada komitmen perang melawan para bandar dan pelaku narkoba untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi muda bangsa,” pungkasnya. ***

Tags

Terkini