hukrim

Pria Ini Bawa Kabur Pacarnya yang Berusia 13 Tahun, Sempat Beberapa Kali Diperkosa

Jumat, 19 Juli 2024 | 13:41 WIB
Ilustrasi perkosaan. (f: sumbartime.com)

TEMANGGUNG, RIAUSATU.COM - SN (20), warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membawa kabur pacarnya yang masih berusia 13 tahun hingga ke Solo. Pemuda ini juga sempat memperkosa pacarnya di Taman Denggung, DI Yogyakarta. 

Korban berinisial P dilarikan SN sejak 7-12 Juni 2024. Kepergian keduanya juga tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua P. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, SN dan P sudah berpacaran lebih kurang tiga bulan. Orangtua P tidak mengetahui anak perempuannya mempunyai pacar.

Pada 7 Juni 2024 petang, dengan sepeda motor matik, SN menjemput P di rumahnya di sebuah kecamatan di Temanggung tanpa berpamitan dengan orang tua P. Tersangka lantas membawa korban ke rumah kerabatnya di Kecamatan Kaloran, Temanggung.

Keesokan harinya SN membawa P ke Yogyakarta dengan dalih untuk menemani mencari pekerjaan. Ketika berhenti di Taman Denggung Sleman, di tempat terbuka, SN memperkosa P. 

SN juga membawa P ke Solo dengan alasan untuk menemui teman. Karena pasangan ini merasa tidak punya uang, P menjual gelang emasnya seharga Rp 1,2 juta untuk bertahan hidup. 

“Selama di Solo, tersangka dan korban tidur di sebuah gazebo,” beber Didik dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024), seperti dilansir kompas.com. 

Lalu pada 10 Juni dini hari, SN membawa kembali P ke Taman Denggung dan memperkosanya lagi. Siangnya mereka menuju ke Pantai Parangtritis dan SN memperkosa korban di sebuah penginapan. 

Keduanya baru pulang ke rumah masing-masing di Temanggung pada 12 Juni. SN sendiri berasal dari Kecamatan Bansari. 

Didik mengungkapkan, orangtua P sempat membuat laporan ke polisi tanggal 10 Juni. Mereka sebelumnya juga sudah memasang iklan pencarian orang hilang di media sosial. 

Akibat perbuatan SN, korban mengalami trauma. P dinyatakan tidak mengalami kehamilan imbas pemerkosaan itu. SN dijerat Pasal 332 KUHP terkait tindakan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Ditanya mengapa tersangka tidak disangkakan pasal pemerkosaan anak dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU 23/2002, Didik beralasan demikian. 

“Karena tindak pidana persetubuhan dilakukan di luar wilayah hukum Polres Temanggung dan dilakukan karena atas dasar suka sama suka,” tukasnya.*** 

Tags

Terkini