hukrim

Perkosa dan Hamili Gadis 16 Tahun, Pria Ini Terancam Dituntut Ganti Rugi

Selasa, 16 Juli 2024 | 09:37 WIB
Ilustrasi korban perkosaan. (f: SHUTTERSTOCK/kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pengacara Amriadi Pasaribu bakal menuntut ganti rugi kepada KML (19), pemuda yang memerkosa dan menghamili SR (16), siswi di Koja, Jakarta Utara. 

"Di sini nanti kita akan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, itu yang pertama. Kemudian ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terbaru. Pada Undang-Undang TPKS karena dia perempuan dan korban, di situ ada namanya nilai restitusi (ganti rugi)," kata Amriadi saat diwawancarai Kompas.com, Senin (15/7/2024). 

Amriadi mengatakan, dirinya bakal berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung restitusi atau pengeluaran dari awal kejadian sampai anak korban dan pelaku itu dewasa nantinya. 

Ketika perhitungan tersebut sudah dilakukan, kata Amriadi, maka hakim lah yang berhak memutuskan berapa ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh pelaku kepada korban. 

Jika nanti pelaku tidak mampu membayar ganti rugi, maka hakim bisa menyita barang milik yang bersangkutan. 

"Itu juga bisa disita barang (milik pelaku) apabila mereka tidak mau atau tidak mampu membayar ganti rugi dalam bentuk uang dan barang apabila hakim menjatuhkannya secara paksa," terang Amriadi.

Sebagai informasi, SR dua kali diperkosa KML (19) pada September 2023. 

Awalnya, SR tak mau bercerita kepada ibunya. Ia menjadi sering mengurung diri di kamar. Namun pada Maret 2024, S mengeluh kepada ibunya karena tak menstruasi selama beberapa bulan terakhir. 

Akhirnya, SR dibawa ke dokter oleh ibunya untuk diperiksa dan ternyata hamil. 

Setelah itu, SR dan ibunya pergi ke rumah KML untuk meminta pertanggung jawaban. Namun, setibanya di sana SR dan ibunya justru tidak diterima baik dan dihina. 

Sang ibu kesal dan langsung melaporkan peristiwa putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Utara dengan didampingi oleh kuasa hukum.***

Tags

Terkini