hukrim

Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Beraksi di Tiga Lokasi

Kamis, 11 Juli 2024 | 10:12 WIB
Kedua pelaku usai diamankan. ((ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau meringkus 2 pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (10/7/2024) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RP (25) dan AK (19). Mereka merupakan warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Sejauh ini, pelaku sudah beraksi di 3 lokasi berbeda.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis (11/7/2024).

“Kedua pelaku diamankan atas laporan polisi nomor : LP/101/VII/2024/Riau/Polsek Siak Hulu/Res Kampar/Polda Riau tanggal 22 Juli 2024," kata Asep.

Di katakan Asep, akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih Nopol BM 5921 NY yang terparkir di kosan.

"Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor korban dan 1 unit Honda Beat warna hitam Nopol BM 5353 ZAW yang di gunakan pelaku saat beraksi," beber Asep.

Di jelaskan Asep, pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Rabu tgl 10 Juli 2024 pukul 08.00 WIB di Jalan Karya I Gang Rahmat Desa Tanah Merah, Desa Tanah, Merah Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Saat itu korban yang terbangun dari tidurnya melihat sepeda motor Honda Beat warna hijau putih Nopol BM 5921 NY yang terparkir di kosan telah raib.

"Korban pun kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Siak Hulu," terang Asep.

Tim Resmob Jatanras Polda Riau yang mendapat laporan tersebut, sambung Asep, langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek TKP dan kemudian berhasil meringkus kedua pelaku.

Hasil interogasi, tersangka mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda diwilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. ***

Tags

Terkini