PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pria berinisial AR alias Rais (24) dibekuk Tim Opsnal Polsek Limapuluh di parkiran Mall Pekanbaru pada Minggu (7/7/2024) dini hari. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti 21 butir pil ekstasi.
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara Putra mengatakan, yang bersangkutan diduga pelaku narkoba, yang mana berperan sebagai pengedar narkoba.
"Ini pengungkapan pengembangan kasus, tim mendapat informasi adanya dugaan keberadaan satu pelaku di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di parkir Mall Pekanbaru," kata Kompol Bagus, Senin (8/7/2024).
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara Putra langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan.
Setibanya dilokasi didapati seseorang yang mirip dengan ciri-ciri pelaku yang disebutkan.
"Tim langsung ke tempat yang diinformasikan tersebut, lalu mengamakan diduga pelaku," jelas Kompol Bagus.
Berhasil mengamankan pelaku AR, tim pun berupaya mencari barang bukti atas dugaan perkara ke tempat tinggalnya di Jalan Riau Gg Haji Guru, Kecamatan Senapelan. Di sana, alhasil ditemukan barang bukit 21 butir pil ektasi.
"Ditemukan 1 kotak sepatu yang berisikan sebungkus plastik bening, didalamnya ada 21 butir pil ekstasi," papar Kompol Bagus.
Pengakuan AR alias Rais, jelas Kompol Bagus, dirinya hampir beroperasi lebih kurang selama 3 bulan dan barang bukti tersebut didapatnya dari pelaku inisial B dan BW yang saat ini berstatus DPO.
"Hasil cek urine yang bersangkutan negatif Amphetamin, namun positif Methampitamin. Untuk pelaku dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. ***