SUKABUMI, RIAUSATU.COM - Seorang suami berinisial EY (37) ditangkap polisi usai diduga menabrak mobil milik istrinya berinisial RI (41) hingga rusak.
Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Garuda, Kampung Legok RT002/001, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Selasa, 18 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB.
"Tersangka kami tangkap tidak lama pascakejadian tersebut," ujar Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji pada Kamis, 20 Juni 2024, dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Suwaji mengungkapkan EY nekat melakukan aksi itu lantaran terbakar api cemburu. Pasalnya, tersangka mencurigai istrinya berselingkuh.
"Tersangka nekat melakukan hal tersebut karena mencurigai istirnya berselingkuh sehingga melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikemudikan istrinya," ucapnya.
Kejadian bermula saat mobil yang dikemudikan EY mengejar mobil yang dikendarai istrinya dari Gang Samsi, Kelurahan Cisarua, Kota Sukabumi pada Selasa dini hari.
Sang istri yang diduga takut menghindari kejaran tersangka ke arah Kecamatan Cibeureum. Setelah itu, EY menabrakkan mobilnya ke mobil istrinya.
Mobil sang istri lalu terpental dan menabrak mobil warga yang sedang diparkir dan merusak toko milik warga sekitar.
Lokasi kejadian tak jauh dari Mapolsek Cibeureum, sehingga petugas langsung meluncur ke lokasi dan menangkap EY.
Setelah tersangka ditangkap, polisi menggeledah mobil milik EY dan menemukan palu beserta pisau cutter.
Petugas juga menyita pecahan kaca toko yang tertabrak mobil korban. Selain itu, petugas juga mendapati ada anak EY dalam mobil yang dikendarai istrinya. "Dan di dalam mobil itu ternyata ada anaknya," tutur dia.
Selain menangkap tersangka, Suwaji mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.***