PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau kembali berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ektasi ke Kota Pekanbaru pada Selasa (18/06/2024).
Dalam pengungkapan, polisi turut mengamankan pelaku berinisial JI (37), warga Kabupaten Bengkalis, Riau karena diduga menjadi bagian dari penyelundupan barang haram tersebut.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti mengatakan, penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti 9,50 kg sabu dan 9.000 butir pil ekstasi itu berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru melalui jalur darat.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dengan cara surveilans dan mapping rute yang akan dilewati target.
"Setelah diselidiki, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Riyan Fajri mendapati tersangka JI saat akan mengantarkan narkoba kepada pembeli berinisial S di Jalan Lintas Maredan Simpang Beringin, Kabupaten Siak. Namun sayang saat digerebek S berhasil melarikan diri," kata Kombes Manang, Kamis (20/06/2024).
Manang menjelaskan, peran dari tersangka JI adalah sebagai kurir. Sementara pengendali dari barang haram tersebut merupakan seorang narapidana di Lapas Bengkalis.
Setelah di periksa, tersangka J mengaku jika dia telah dua kali mengantarkan sabu dan pil ekstasi ke Pekanbaru.
"Pertama juga dua tas, kurang lebih jumlah barang buktinya sama 9 sampai 10 kg. Dari pengakuan JI, dia menerima upah Rp20 juta untuk masing-masing sekali antar. Yang tau persis pemilik barang adalah S (DPO)," ungkap Manang.
Selanjutnya, Tim membawa pelaku berserta barang buktinya ke Mapolda Riau guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka JI saat ini ditahan di Mapolda Riau," kata Kombes Manang.
Pelaku JI, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. ***