hukrim

Polda Riau Tangkap Kapal Motor Bermuatan 70 Ton Kayu Campuran illegal

Sabtu, 15 Juni 2024 | 22:38 WIB
KM Putri Diana 1 bermuatan 70 ton kayu olahan kayu rimba campuran berupa balok Tin tanpa dokumen (illegal). (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamanjan satu kapal motor bermuatan kayu illegal di Perairan Kepulauan Meranti, Riau. Sebanyak 70 ton kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi disita.

Selain kapal motor bermuatan kayu illegal, nahkoda kapal inisial SY dan kepala kamar mesin berinisial FH turut diamankan.

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya pengangkutan hasil kayu olahan ilegal.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan KM Putri Diana 1 bermuatan 70 ton kayu olahan kayu rimba campuran berupa balok Tin tanpa dokumen (illegal).

"Dua orang turut kita amankan, inisial SY sebagai nahkoda kapal dan FH sebagai kepala kamar mesin,” kata Nasriadi, Sabtu (15/6/2024).

Lanjut Nasriadi, pihaknya saat ini masih mendalami siapa pemilik 70 ton kayu ilegal tersebut

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini ditahan di Mapolda Riau, sedangkan barang bukti kayu dititip di pos Polair Tanjung Buton, Polres Siak,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***

 

 

Tags

Terkini