hukrim

Diduga Gegara Ini, Mahasiswa di Bengkalis Mengamuk dan Rusak Pintu Rumah Seorang Guru

Sabtu, 15 Juni 2024 | 16:15 WIB
Ilustrasi penangkapan. (f: kompas.com)

BENGKALIS, RIAUSATU.COM - Polisi menangkap seorang mahasiswa di Kabupaten Bengkalis, Riau, bernama JA (31) karena melakukan perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan di rumah seorang guru bernama Noraidawati.

"Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka kasus penrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku bernama JA, saat ini ditahan di Polres Bengkalis," ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/6/2024). 

Dia mengungkapkan, ada motif asmara di balik tindakan penrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut. 

"Pelaku ada perasaan dengan korban, namun tidak dihiraukan. Karena merasa kecewa, pelaku melakukan perbuatan tersebut," ungkap Gian. 

Meski telah ditolak oleh korban, pelaku masih memaksakan kehendak. Pada Rabu (12/6/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Kelapati Darat, Desa Kelapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. 

Pelaku datang sambil marah-marah dan menyuruh korban keluar rumah. Lalu, korban menyuruh anaknya menjumpai pelaku untuk mengusirnya. 

"Namun, pelaku tidak menanggapi dan langsung memukul dinding rumah korban. Merasa ketakutan, korban menghubungi pamannya melalui video call untuk meminta bantuan," kata Gian. 

Paman korban selanjutnya berkomunikasi dengan pelaku lewat sambungan telepon, hingga terjadi perdebatan. 

Korban lantas meminta pelaku menunggu polisi datang. Pelaku tidak terima dan mengayunkan tangannya untuk memukul korban, namun korban menghindar. 

"Melihat hal itu, anak korban mencoba membantu, tetapi lehernya dicekik oleh pelaku," kata Gian. 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polres Bengkalis. Gian mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban, pelaku sebelumnya juga melakukan perbuatan yang sama pada Maret 2024. 

Waktu itu, pelaku mengamuk dan merusak pintu rumah korban hingga jebol. Selain itu, kata Gian, pelaku juga mengancam korban. 

"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan hidup korban tidak akan tenang kalau macam-macam. Pelaku juga mengatakan tidak takut dengan siapa-siapa," sebut Gian. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap. "Pelaku kami amankan saat berada di kawasan Jalan Kelapati Darat, Desa Kelapati. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti 1 buah pintu yang dirusaknya," terang Gian.***

Tags

Terkini